Jagal Hilang, Jagal Terbilang

Tahun 2008 ini sepertinya pantas dijuluki sebagai tahun eksekusi, hingga akhir juli setidaknya sudah 4 orang yang menghadapi regu tembak. Capital punishment, hukuman mati meski banyak yang kontra dan menentang tetap saja tidak layak dihapuskan. Dengan alasan apapun entah itu hak asasi manusia atau hak hidup tetap saja tidak bisa menggugurkan keberadaan hukuman mati. Di beberapa belahan dunia lain memang mungkin ada yang menghapuskan keberadaannya, itu soal lain dan tentunya mereka punya alasan dan pertimbangan tersendiri juga. Saya masih ingat pada tahun 2006, negara bagian Texas, USA melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana mati dengan suntikan maut, keesokan harinya banyak protes dan keberatan dilayangkan oleh beberapa negara eropa terhadap pelaksanaan eksekusi itu dan dengan enteng pula gubernur Texas lewat juru bicaranya menjawab dengan mengatakan bahwa akan lebih baik kalo negara eropa mengurusi urusannya sendiri dan berusaha mengurangi tingkat kejahatan di wilayahnya yang semakin meningkat. Keberanian dan ketegasan seperti yang dilakukan gubernur Texas ini lah yang seharusnya dimiliki oleh para eksekutif dan yudikatif di negara ini.

Para penentang hukuman mati sebagian besar beralasan bahwa hanya tuhan yang berhak mengakhiri hidup seseorang. Sebenarnya ada yang janggal dengan pernyataan ini, bukankah para terpidana mati, yang sebagian besar karena pembunuhan berencana tersebut juga sudah bertindak seolah-olah sebagai tuhan dengan menghilangkan nyawa orang lain? Sesuatu yang tidak balance dan alasan yang amat sulit dipertanggungjawabkan. Nyawa memang sangat berharga, sebagaimana dalam firman Allah surah Al-Maidah-32: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” Penghargaan akan hidup akan membuat orang berpikir seribu kali sebelum membunuh orang lain tanpa alasan yang haq tentunya.

Alasan yang lain adalah karena mereka beranggapan bahwa tujuan utama pemberlakuan hukuman mati untuk menimbulkan efek jera ternyata gagal dan tidak membuahkan hasil. Dari tahun ke tahun tingkat kriminal yg disertai pembunuhan berencana semakin banyak. Namun, kita harus ingat pula, apakah memang tujuan pemberlakuan hukuman mati hanya untuk efek jera? Tentu tidak. Efek jera hanyalah salah satu tujuan saja, ada tujuan utama lain yaitu pelaksanaan prinsip hukum dan keadilan. Prinsip hukum dan keadilan inilah yang akan menjamin kelangsungan hidup masyarakat, “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (Al-Baqarah:179).

Polemik yang mungkin masih dan lebih perlu diperdebatkan adalah tentang kejahatan, kriminal atau pelanggaran apa saja yg bisa diancamkan dengan dead penalty. Mungkin bisa saja dikurangi atau bahkan ditambah sebagaimana wacana hukuman mati untuk para koruptor. Pertimbangan tentu harus dilakukan dengan matang dan menggunakan dasar yang jelas.

Bookmark the permalink.

Comments are closed.